Information Site

Ping your blog, website, or RSS feed for Free ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com blog-indonesia.com DMCA.com
Wednesday 5 June 2013

[ Hacker News ] Peretas Situs Presiden SBY Dituntut 10 Bulan Penjara

Jember - Terdakwa peretas situs Presiden SBY, Wildan Yani Ashari alias Yayan (20), dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember. Jaksa juga menuntut pemuda asal Dusun Krajan, Desa Balug Lor, Kecamatan Balung itu, membayar denda Rp 250 ribu subsider 1 bulan penjara.

"Terdakwa telah melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata anggota tim JPU Lusiana SH, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (4/6/2013).

Lusiana menjelaskan, Wildan telah sengaja memasuki akses situs www.Presidensby.info tanpa seizin pemiliknya. Selanjutnya, Wildan melakukan peretasan, sehingga situs tersebut tidak bisa dibuka oleh orang lain. Dalam layar depan situs itu, malah muncul tulisan Jember Hacker.

"Peretasan dilakukan terdakwa dari tempat kerjanya di warnet surya.net di daerah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari," tambah Lusiana.

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua majelis hakim Syahrul Mahmud memberikan kesempatan bagi Wildan untuk memberikan pembelaan. "Saya memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan," kata Syahrul, lalu mengetuk palu menutup sidang.

Dikonfirmasi usai sidang, Wildan mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menilai tuntutan 10 bulan penjara terlalu berat baginya. Dia berharap, majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.

"Bagi saya itu terlalu berat. Harapan saya dihukum seringan-ringannya," ujar pemuda jebolan SMK jurusan bangunan itu.

Alasannya, apa yang dilakukan hanyalah kekhilafan semata. Tidak ada tujuan-tujuan khusus dari apa yang dilakukannya itu. "Tidak ada tujuan apapun, ya memang salah, tapi saya tidak ada maksud yang sampai membahayakan kepentingan negara," pungkasnya.


SOURCE : DETIK.COM
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 comments:

Post a Comment

Dilarang Menggunakan Live Link [ Jika Menggunakan Akan Hilang Otomatis ]
Dilarang Menggunakan Kata Kata Berbau SARA, PORNO
Dilarang Flood and Spam
Tidak Menghina Sesama Blogger
Dilarang Menyimpang Dari Artikel Diatas ..

Ingin Bertukar Link ? Klik Disini